HUKUM MATI KORUPTOR

22.37
Korupsi di negeri tercinta ini republik indonesia sudah merajalela.Semua wilayah birokrasi sudah di masuki para koruptor dari orang-orang pemerintahan,propinsi/kabupaten sampai tingkat kelurahanpun terjangkit penyakit korupsi.Kabar yang paling baru saat ini adalah kasus korupsi akil muchtar ketua Mahkamah konstitusi dan kasus korupsi Atut choisiah bupati tangerang dan kasus-kasus korupsi lainnya yang terungkap oleh KOMOSI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK).
Sungguh sangat ironis ditengah ekonomi yang kritis dan banyak orang miskin yang kelaparan.

Para anggota dewan tersebut sudah tidak memiliki rasa simpati kepada rakyat dan bangsa ini.Mereka hanya mementingkan kekuasaan dan diri sendiri.Maka seharusnya para koruptor diberi efek jera agar tidak ada lagi para koruptor-koruptor berikutnya.Hukuman yang pantas buat para koruptor menurut saya adalah HUKUMAN MATI karena mereka para koruptor merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.Agar para pejabat-pejabat dari berbagai tingkatan berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.

Demikian artikel ini saya buat sebagai dukungan saya terhadap kerja KPK yang sudah banyak menangkap para koruptor negeri ini.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »