Persyaratan pengurusan BPKB yang hilang

22.07
Persyaratan pengurusan BPKB yang hilang

Anda pemilik kendaraan roda dua (sepeda motor) pasti mengetahui yang namanya BPKB (buku pemilik kendaraan bermoto).BPKB merupakan sebuah bukti yang menyatakan kita sebagai pemilik kendaraan yang tercantum di BPKB.Apakah anda atau teman anda pernah mengalami yang namanya kehilangan surat kendaraan bermotor anda seperti BPKB?

Disini saya akan membahas bagaimana dan apa saja persyaratan pengurusan BPKB yang hilang?Tapi saya tidak berharap BPKB anda hilang jadi jagalah baik-baik buku tersebut dengan berkas data penting anda lainnya.Sekedar berbagi info buat anda semua posting ini saya buat dan bagikanlah kembali info yang saya berikan ini kepada teman/kerabat anda yang sedang mengalami masalah yang satu ini.Silahkan disimak pembaca dunia info dan tips.

Persyaratan pengurusan BPKB yang hilang

  1. Foto kopi anda pemilik/pelapor,
  2. Apabila belum balik nama lampirkan kuitansi pembelian asli,surat kuasa jika dikuasakan dan foto kopi ktp yang di kuasakan,bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian asli.
  3. Foto kopi STNK dan notice/catatan/struk/laporan pajak yang berlaku.
  4. Surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
  5. Berita acara singkat dari reskrim.
  6. Cek fisik yang di legalisir dan tanda periksa kendaraan.
  7. Surat pernyataan hilang dari si pemilik diatas materai 6000.
  8. Surat tanda penerimaan laporan polisi.
  9. Surat pernyataan dari salah satu Bank yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor anda tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermatrai.
  10. Foto kopi BPKB yang lama/minimal anda harus tau nomernya.
  11. 1Apabila kendaraan bermotor yang hilang atas nama perusahaan maka siapkanlah foto kopi akta/siup/situ perusahaan.
  12. Mengisi formulir permohonan BPKB yang baru.
(sumber:direktorat lalu lintas)

Demikianlah posting mengenai persyaratan pengurusan BPKB yang hilang ini saya buat.Sebagai informasi kepada anda semua,semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »