Tugas dan wewenang pengurus koperasi

22.35
tugas dan wewenang pengurus koperasi

Dunia info dan tips-berbagi info pengetahuan mengenai "tugas dan wewenang pengurus koperasi".Artikel terkait dari posting ini silahkan juga untuk anda lihat-lihat dengan mengklik link dibawah ini:
-sejarah koperasi indonesia
-hak dan kewajiban seorang anggota koperasi.

Pengurus koperasi di pilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.Pengurus sebagai  pemegang kuasa rapat anggota dan masa jabatan pengurus koperasi paling lama lima tahun.
Pengurus koperasi mempunyai tugas dan wewenang,diantaranya:

A.Tugas pengurus koperasi
  • menyelenggarakan rapat anggota,
  • menggunakan rancangan kerja,
  • mengelola koperasi dan usahanya,
  • menjaga dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus,
  • mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggung jawaban,
  • menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris koperasi secara tertib.
B.Wewenang pengurus koperasi
  • mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
  • melakukan tindakan dan upaya bagi kemajuan,kepentingan serta pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab yang di peroleh dari rapat anggota,
  • memutuskan pada penerimaan dan penolakan anggota baru koperasi,
  • pemberhentian anggota koperasi sesuai dengan anggaran dasar,
  • pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola yang dapat bertanggung jawab ,sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Demikianlah tugas dan wewenang pengurus koperasi.Terima kasih semoga dapat menambah pengetahuan anda semua.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »